Buka Diskusi Perdasus, Gubernur Apolo Jelaskan Proses Pembuatan Prodak Hukum

Sabtu,13 Desember 2025

Merauke - Gubernur Papua Selatan,Apolo Safanpo menjelaskan tentang pembuatan suatu prodak hukum 

Penjelasan itu disampaikan disela-sela sambutannya sebelum membuka Diskusi publik perdasus yang mengusung tema "urgensi orang asli Papua dalam Perdasus," di Swiss-Belhotel Merauke, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, untuk membuat suatu prodak hukum biasanya harus memenuhi tiga legitimasi . Pertama legitimasi akademis yaitu pengakuan secara akademis bahwa substansinya secara akademik baik, biasanya disusun dalam suatu kajian akademik sebelum menjadi rancangan peraturan, entah peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

Kedua, legitimasi kultur yaitu pengakuan dari masyarakat bahwa semua norma-norma dalam rancangan peraturan ini sudah sesuai dengan situasi, dan kondisi sosial budaya saat ini dan diakui keberanrannya.

Ketiga, legitimasi politik nantinya diberikan oleh lembaga-lembaga politik seperti partai politik termasuk fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi, kalau tidak dapat tiga legitimasi itu tidak jadi peraturan, maka harus ada kajian akademiknya, pengakuan dari publik, dan dari lembaga politik. Kita duduk hari ini untuk legitimasi kultur bahwa benar bahwa Perdasi yang dibuat sudah sesuai dengan kondisi kita saat ini,"kata dia.

Menurutnya, diskusi hari ini untuk pengakuan sosial dan kultur budaya. Terakhir harus mendapatkan pengakuan politik, untuk itu harus digiring ke DPR agar fraksi-fraksi memutuskan untuk disahkan menjadi suatu Perdasus yang berlaku di Papua Selatan.

"Itu legitimasi yang harus dilakukan untuk mendapatkan suatu produk hukum,"ujar Gubernur Apolo Safanpo.

Selain itu, kata dia,dalam suatu produk hukum harus melakukan tiga kajian. Pertama kajian filosofis/landasan filosofis, kedua landasan yuridis dan landasan sosiologis.

"Kalau mengetahui tentang ketiga landasan itu harus memperhatikan Surat Keputusan (SK) diatasnya tertulis menimbang itu landasan filosofis menjelaskan tentang SK kemudian untuk apa, manfaatnya apa, sosialnya apa, semuanya dijelaskan disitu,"kata dia.

Selanjutnya, landasan yuridis biasanya di SK tertera mengingat/istilah hukumnya konsideran adalah payung hukum yang memayungi peraturan yang mau dikerjakan.

Dengan demikian, undang-undang Otsus harus berkesuaian. Kemudian, landasan sosiologis tertulis memperhatikan, peraturan itu dibuat untuk apa, manfaatnya untuk apa. Untuk itu, dalam membuat Perdasus ini harus memperhatikan norma-norma, kaidah-kaidah hukum yang standar dan berlaku.

Ia mengatakan semua yang hadir dalam diskusi ini merupakan bentuk komitmen terhadap produk hukum yang bakal dihasilkan nantinya.

"Kita punya banyak kesibukan, tetapi kalau kita menyempatkan waktu datang kesini berarti kita peduli dengan orang asli Papua, peduli dengan pembangunan di tanah Papua secara khusus di Papua Selatan,"tambah dia.

Usai menyampaikan sambutan, Gubernur Apolo Safanpo membuka diskusi tersebut dengan menabuh tifa.

 

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD Pemprov
  • ASN

Share post :