Dishub Papua Selatan Tetapkan Batas Muatan Maksimal 8 Ton di Jembatan Tujuh Wali-Wali

Senin, 15 Desember 2025

MERAUKE – Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan menetapkan pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) bagi kendaraan yang melintas di Jembatan Tujuh Wali-Wali. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dengan muatan maksimal 8 (delapan) ton diperbolehkan melintasi jembatan tersebut.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Gubernur Papua Selatan Nomor 500.11/1341/PPS/XII/2025. Pembatasan MST dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta mempertahankan kondisi dan umur teknis jembatan.

Dinas Perhubungan Papua Selatan mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan bertonase besar, agar mematuhi ketentuan muatan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksi tegas bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pencabutan ijin usaha," tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, Michael Rooney Gomar, kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Dirinya menegaskan, kepatuhan terhadap batas muatan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan lalu lintas, kelancaran transportasi, serta perlindungan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Papua Selatan. (*)

 

Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD Pemprov
  • ASN

Share post :