Gubernur Minta Rancangan Pergub Padiatapa Dijelaskan Secara Detail
Kamis,9 April 2026
Merauke - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo meminta agar peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) pada masyarakat hukum adat provinsi setempat dijelaskan secara detail
Demikian disampaikannya saat membuka harmonisasi rancangan peraturan gubernur Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4/2026).
Rancangan Pergub tersebut diinisiasi oleh Organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) dengan menggandeng Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutan, Apolo mengapresiasi WWF yang telah berinisiasi membantu pemerintah daerah bersama Biro Hukum Setda provinsi setempat yang menyiapkan draf Pergub tersebut.
Ia meminta agar tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan,dijelaskan secara detail kepada masyarakat sehingga norma-norma atau pasal-pasalnya tidak multi tafsir.
Lanjut dia, persetujuan itu secara kolektif. Dalam suatu keputusan, kadang sebagian besar masyarakat setuju dan satu tidak setuju, namun banyak pihak mengklaim bahwa masyarakat tidak setuju, untuk itu perlu mekanisme dalam pengaturan ini.
Demikian juga kata "diawal" berarti sebelum ada kegiatan, kalau kegiatan sudah berjalan barulah meminta persetujuan. Masyarakat harus diberi kebebasan, lantaran didalamnya ada unsur pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, unsur-unsur pencegahan konflik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tapi juga ada fungsi keberlanjutan pembangunan.
"Kita juga perlu tumbuh dan berkembang dalam upaya menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat, tapi harus menjaga keseimbangan alam dan masyarakat,"kata dia.
Ia meminta kepada peserta yang hadir dalam kegiatan itu agar memanfaatkan momentum itu untuk memberikan masukan yang baik, terstruktur, dan kontruktif agar menghasilkan suatu produk hukum yang benar-benar baik sesuai kondisi faktual saat ini.
Apolo menjelaskan bahwa secara filosofi, dalam menyusun dan memberlakukan satu ketentuan/peraturan perundang- undangan, ada tiga legitimasi yang dibutuhkan.
Pertama, legitimasi akademik berisi tiga landasan yakni landasan filosofis, yuridis dan landasan sosiologis. Landasan filosofis menjelaskan peraturan yang dibuat, tujuannya dan mengapa dibuat peraturan itu, manfaat dan sasarannya.
Kemudian, kedua landasan yuridis menjelaskan payung-payung hukum yang mendasari aturan yang disusun. Selanjutnya, landasan sosiologis menjelaskan bahwa aturan itu dibuat berdasarkan pembicaraan bersama dan melibatkan partisipasi sosial/masyarakat.
Legitimasi kedua yaitu politik artinya produk ini bisa disahkan dan diberlakukan kalau mendapatkan legitimasi dari lembaga-lembaga politik yakni partai politik (parpol) melalui fraksi-fraksi di DPR.
Ketiga legitimasi kultur atau sosial yakni masyarakat memberikan legitimasi, mereka mengakui bahwa benar yang dirumuskan dalam norma-norma dan pasal-pasal itu sesuai kondisi, benar-benar dibutuhkan pengaturan atau aturan tersebut.
"Legitimasi sosial ini kita dapat melalui sosialisasi publik melalui sosialisasi yang baik supaya masyarakat mengetahui,"tambah mantan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura itu.
Usai menyampaikan sambutan, Gubernur Apolo Safanpo membuka harmonisasi rancangan peraturan gubernur Padiatapa masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan itu secara resmi dengan menabuh tifa.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
- Tags:
- -Transportasi Bus ASN
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi
- AMDAL
- APBD Pemprov