Pemprov-MRP Gelar Diskusi Publik Bahas Perdasus OAP
Sabtu,13 Desember 2025
Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Majelis Rakyat provinsi setempat menggelar diskusi publik membahas peraturan dasar khusus (Perdasus) tentang orang asli Papua
Diskusi publik perdasus yang mengusung tema "urgensi orang asli Papua dalam Perdasus," itu berlangsung di Swiss-belhotel Merauke, Sabtu (13/12/2025).
Dalam sambutan, Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan, sistem dari segala produk hukum di suatu negara adalah konstitusi atau undang-undang dasar. Secara hirarkis dibawahnya, undang-undang.
Undang-undang ini tidak mengikat, suatu negara dipulihkan dan diikat dengan konstitusi. Jika undang-undang mengatur tentang urusan tertentu,semisal undang-undang TNI hanya mengatur soal TNI tidak mengatur urusan lainnya.
Selanjutnya, undang-undang kepolisian hanya mengatur tentang kepolisian tidak mengatur urusan lain. Lainnya lagi seperti undang-undang perikanan, perdagangan dan lainnya.
"Nah itu disebut undang-undang sektoral karena hanya mengatur soal satu sektor saja,"kata dia dalam sambutan.
Tetapi, kata dia, undang-undang otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, berbeda dengan undang-undang lainnya lantaran mengatur tentang semua sektor, dan bidang.
"Padahal harusnya ada satu bidang saja, ini ada masalah, sifatnya delegasi lebih pada mendelegasikan kewenangan pada hirarki dibawahnya,"ujarnya.
Ia menyebut, contohnya pasal yang mengatur tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), ayat terakhirnya mengunci bahwa ketentuan yang mengatur tentang kewenangan MRP diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)/dengan Perdasus.
"Pasal terakhir itu akan mendelegasikan ini, pengaturan di delegasi dibawahnya. Kalau hirarkinya PP itu bagus,"kata dia.
Ia menyebut, lantaran secara hirarki kalau terjadi benturan hirarki misalnya Pemerintah Pusat datang dengan bidang kehutanan untuk dilaksanakan di Papua terbentur dengan undang-undang Otsus.
"Kalau kita awali dengan Perdasi atau Perdasus kemudian pemerintah pusat datang PP secara hirarki kita kalah. Karena secara kewenangan PP lebih tinggi daripada Perdasus,"ujarnya.
Ketika terjadi benturan regulasi, kata dia, yang digunakan adalah PP. Menurutnya, sebelumnya sudah didorong agar supaya semua Perdasus ditingkatkan menjadi PP.
Dengan demikian, jika terjadi benturan regulasi maka PP yang menjadi turunan dari undang-undang sektoral mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jika dua PP yang secara hirarki punya turunan sama berbenturan maka yang bakal digunakan adalah eks spesialis yang bersifat khusus.
Dia menambahkan, tetapi kalau secara hirarki sifatnya tinggi maka sudah tidak bisa dilawan. Dengan demikian maka harus diusulkan agar seluruh Perdasi dan Perdasus yang ada di Papua diupgrade ditingkatkan menjadi PP. Supaya ketika terjadi benturan regulasi lekas spesialis bisa jalan.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
- Tags:
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi
- AMDAL
- APBD Pemprov
- ASN