Pemprov Papua Selatan Laksanakan Pengelolaan Satu Data Indonesia Tahun 2025
Rabu, 27 Agustus 2025
Pemprov Papua Selatan Laksanakan Pengelolaan Satu Data Indonesia Tahun 2025
Merauke – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Satu Data Indonesia, Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Selatan melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Papua Selatan Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Halogen, Merauke pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Provinsi Papua Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sunarjo, S.Sos, Ketua MRP Provinsi Papua Selatan, Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua Selatan, Perwakilan Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri, Direktur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Kepala Bapperida Provinsi Papua Selatan, BP3OKP Provinsi Papua Selatan, para Pimpinan OPD Provinsi Papua Selatan, serta Tim Skala Provinsi Papua Selatan.
Kegiatan resmi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sunarjo, S.Sos, yang sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Gubernur Papua Selatan. Dalam sambutannya, Sunarjo menekankan pentingnya validasi data secara berjenjang untuk mendukung pembangunan daerah.
“Ketika Pemerintah Provinsi Papua Selatan memiliki data yang divalidasi secara berjenjang, mulai dari kabupaten, distrik, hingga kampung, itu akan menjadi pertaruhan kita dalam menyatukan kebenaran data. Namun, data yang digunakan untuk skala global, nasional, dan regional tetap berdasarkan rekomendasi Badan Pusat Statistik. Oleh karena itu, saya minta BPS hadir untuk mensinkronkan data Provinsi Papua Selatan dengan BPS,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia di Papua Selatan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tentang Satu Data Tingkat Provinsi dan Pergub Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Orang Asli Papua (Sirios).
“Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 hasil perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Ada pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua, sehingga dibuat Pergub khusus untuk data terpilah Orang Asli Papua,” jelasnya.
Sunarjo berharap, melalui kegiatan ini, data yang dihasilkan dapat menjadi acuan resmi pembangunan daerah.
“Jika data kita valid, sinergi, melalui konsultasi dan koordinasi, maka ketika diunggah ke Papua Selatan Dalam Angka, data itu akan menjadi rujukan kita semua. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keberkahan, kemudahan, keikhlasan, dan kesehatan agar kita dapat melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan baik,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Selatan.
Kominfo IKP PPS
- Tags:
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi
- AMDAL
- APBD Pemprov
- ASN